Senin, 17 Maret 2014

Apa itu Kartu Kredit

Kartu Kredit

suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810 (sumber wikipedia)

Tujuan Kartu Kredit

Tujuan kartu Kredit diterbitkan sebenarnya hanya sebagai alat pembayaran yang memudahkan card holder (pemegang kartu kredit) ketika melakukan transaksi baik itu retail maupun non retail, dan tidak harus langsung membayar kepada bank penerbit, karena akumulasi pemakaian kartu baru akan ditagihkan di bulan berikutnya

Organisasi Kartu kredit meliputi :

American Express, China UnionPay, Citi, Diners Club, Discover Card, JCB, MasterCard, VISA

Kartu kredit yang beredar di indonesia hanya ada 3 jenis visa, mastercard dan Amex (American Express - hanya bank danamon yang menerbitkan kartu berjenis amex). dan penggolongan plafon limit pun kebanyakan dibagi menjadi 3 yaitu classic/silver, gold dan platinum.

Banyak masyarakat menyebut kartu kredit adalah "kartu setan" adapula yang menyebut "kartu dewa", istilah kartu setan biasanya tmbuh diantara masyarakat konsumtif yang tidak tahu cara penggunaan kartu kredit yang benar, sehingga mereka terjebak pada sistem pembungaan yang berlaku di kartu kredit.

Tetapi apapun istilah yang berkembang dimasyarakat pertumbuhan kartu kredit masih terbilang cepat. Pertumbuhan kartu kredit yang meningkat pesat dewasa ini membuat Bank sebagai penerbit kartu kredit berlomba-lomba menjaring nasabah sebanyak-banyaknya dengan memberikan promo, syarat pengajuan yang dipermudah, cara pembayaran yang flexibel sampai dengan diskon bunga kepada card holder maupun calon card holder.

Persaingan antar bank penerbit inilah yang membuat pertumbuhan kartu kredit semakin cepat dan hampir setiap orang yang mempunyai penghasilan tiap bulan bisa mempunyai kartu kredit

Sebenarnya Bank sebagai penerbit kartu kredit mengeluarkan banyak kartu kredit bukan tanpa pertimbangan yang matang. Konsep yang mereka gunakan setahu saya adalah salah satu hukum ekonomi yaitu "The Law Of Large Number" atau hukum bilangan besar, dimana jika ada 1000 nasabah pemegang kartu dan 100 dari mereka berstatus macet, maka 900 sisanya masih bisa menutupi kerugian yang terjadi.

Dengan banyaknya pemegang kartu kredit beberapa tahun terakhir membuat pengertian kartu kredit telah berubah menjadi " Dana Siaga Berbentuk Kartu Yang Bisa Dipergunakan Setiap Saat Ketika Card Holder (Pemegang Kartu Kredit) Membutuhkan Dana Segar Cepat".

Tentunya anda bertanya kenapa bisa seperti itu? hal ini karena konsep pembayaran kartu kredit yang ditagihkan dibulan berikutnya hanya apabila terjadi transaksi dibulan sebelumnya.

Konsep ini akhirnya membuat masyarakat beranggapan bahwa berarti apabila kartu kredit tidak digunakan maka tidak akan dikenakan biaya apapun, karena iuran keanggotaan (annual fee) juga baru akan di tagihkan ditahun berikutnya (beberapa bank memberikan fasilitas free annual fee untuk 1 tahun pertama, kecuali Bank AN* yang langsung menagihkan dibulan berikutnya begitu nasabah menerima kartu kredit dan Bank Ma*diri yang menerapkan sistem monthly annual fee disalah satu jenis kartu kredit nya mengharuskan nasabah membayar iuran keanggotaan setiap bulan, tapi ini sebanding dengan promo yang diberikan bank ma*diri)

Lalu dari mana bank mendapatkan keuntungan jika card holder tidak menggunakan kartunya?? jawabannya adalah konsep Hukum Bilangan Besar yang dipakai bank, bahwa tidak mungkin dari 1000 orang pemegang kartu kredit, mereka semua tidak memakai kartunya, dan dari mereka yang memakai kartunya tersebut, Bank mendapatkan bunga, baik itu bunga retail ataupun bunga tarik tunai dan tentunya annual fee yang setiap tahun dibayar para card holder.

Tetapi Kebijakan Bank yang mempermudah syarat dan proses pengajuan serta didukung minat yang tinggi dari masyarakat terhadap kartu kredit membuat tingginya angka NPL (Non Profit Lost) di hampir setiap bank penerbit kartu kredit. Hal ini disebabkan tingginya tingkat fraud (kejahatan perbankan) dalam hal pemalsuan dokumen dan pengkondisian dalam proses pengajuannya.

Tingginya tingkat NPL di bank penerbit membuat bank indonesia menerapkan peraturan baru dalam setiap pengajuan kartu kredit dan kepemilikan jumlah kartu kredit.

Peraturan baru itu tertuang pada Surat Bernomor PBI No.14/2/2012 dan SE BI No.14/17/DASP dan dikirimkan ke semua bank penerbit kartu kredit. adapun isinya adalah (hanya garis besarnya saja)

1. Setiap pengajuan kartu kredit wajib melampirkan bukti penghasilan sebagai tolak ukur kemampuan bayar 

2. Card holder dengan penghasilan dibawah 10 juta hanya boleh punya 2 kartu kredit

Bagi yang akhir - akhir ini mengajukan kartu kredit tetapi ditolak, mungkin anda terkena pelanggaran dari peraturan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar